UU ITE Pasal 1 Pembajakan Software

UU ITE Pasal 1

"Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil pemnggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi."



Pembajakan terhadap suatu situs atau software tanpa seizin penciptanya adalah melanggar UU ITE. Pembajakan software (perangkat lunak) adalah penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara ilegal atau tidak sah. Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk satu pengguna dan satu komputer saja. Dengan membeli perangkat lunak tersebut, kita menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan bukan pemilik. Jika kita menyalin dan memperbanyak perangkat lunak tersebut, itu disebut sebagai pembajakan software (perangkat lunak).

Contoh kasus
Tiga tersangka kasus pembajakan software komputer ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka bernama EB, JK, dan AT ditangkap di salah satu rumah yang dipakai untuk membajak software komputer. Polisi punya bukti kuat bahwa mereka telah memproduksi dan menggandakan software dengan menggunakan mesin duplikator. Tidak hanya membajak program komputer yang pada saat itu diminati pasar, tetapi juga program permainan (game). Para tersangka mengaku menjual hasil produksinya ke para pedagang eceran di Jakarta dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 9 mesin duplikator berkapasitas 75 lot dan 32 lot, CD writer, beberapa keping CD software, beberapa CD-R kosong, 28 printer, 45 dus berisi label, 3 unit CPU, 2 keyboard, 2 monitor, 5 unit scanner, dan 1 pemotong kertas serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil produksi.

Sumber kasus: http://annisadina.mhs.narotama.ac.id/2016/11/03/pembajakan-software-perangkat-lunak/
Sumber pasal: Buku Produk Kreatif Dan Kewirausahaan Program Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak SMK Kelas XI

0 komentar: